Sosialisasi Pajak Daerah Mengenai Hak, Kewajiban dan Sanksi Pajak Parkir

Cibinong, 10 Maret 2015

Sosialisasi Pajak Parkir diadakan pada hari Selasa, Tanggal 10 Maret 2015, dengan narasumber Bapak Ade Jaya Munadi, SH (Kepala Bagian Perundang-undangan SETDA Kabupaten Bogor), dengan peserta para Wajib Pajak Hiburan, UPT Pajak Daerah dan Pegawai DISPENDA Kabupaten Bogor dan bertempat di ruang rapat DISPENDA Lantai 1 Kabupaten Bogor. Adapun ringakasan materi yang disosialisasikan sebagai berikut :

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan sec langsung & digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan perpajakan daerah. Dan dari 10 (sepuluh) pajak Daerah di Kabupaten bogor 3(Tiga) diantaranya yaitu pajak parkir,pajak penerangan jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang jenis pajak ini merupakan komponen Pajak Daerah ( PAD ) Kabupaten Bogor yang memberikan kontribusi cukup baik.

PAJAK PARKIR

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Pajak Parkir adalah Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalaN, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Objek Pajak :  penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasauk penyediaan tempat penitipan dan garasi kendaraan bermotor.

Dikecualikan dari objek pajak adalah :

  • Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
  • Penyelanggaraan parkir oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dengan azas timbal balik
  • Penyelenggaraan tempat parkir dalam kegiatan sosial keagamaan

Subjek Pajak :orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Wajib Pajak : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Cara perhitungan                    : TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN

Tarif Pajak                              : 25%

Dasar Pengenaan Pajak         : jumlah pembayaran atau yang seharusnya 

                                                  Dibayar penyelanggara tempat parker.