Sosialisasi Pajak Daerah Mengenai Pajak Hotel

Cibinong, 17 Maret 2015

Sosialisasi Pajak Hotel diadakan pada hari Selasa, Tanggal 17 Maret 2015, dengan narasumber Bapak Ade Jaya Munadi, SH (Kepala Bagian Perundang-undangan SETDA Kabupaten Bogor), dengan peserta para Wajib Pajak Hiburan, UPT Pajak Daerah dan Pegawai DISPENDA Kabupaten Bogor dan bertempat di ruang rapat DISPENDA Lantai 1 Kabupaten Bogor. Adapun ringakasan materi yang disosialisasikan sebagai berikut :

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan sec langsung & digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan perpajakan daerah. Dan dari 10 (sepuluh) pajak Daerah di Kabupaten bogor 3(Tiga) diantaranya yaitu pajak parkir,pajak penerangan jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang jenis pajak ini merupakan komponen Pajak Daerah ( PAD ) Kabupaten Bogor yang memberikan kontribusi cukup baik.

Pajak Hotel

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK HOTEL

Wilayah Kabupaten Bogor yang cukup luas dengan berbagai variasi kekayaan didalamnya memiliki potensi yang besar, antara lain potensi pariwisata. Salah satu ciri berkembangnya potensi pariwisata adalah berkembangnya bangunan perhotelan, yang ditunjang dengan letak geografis Kabupaten Bogor sebagai penyangga ibukota negara. Disamping sebagai daya tarik pariwisata di Kabupaten Bogor, kegiatan usaha perhotelan juga memberikan kontribusi yang cukup memadai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terhadap kegiatan usaha perhotelan telah diterapkan Pajak Hotel sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Noomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.