Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan

  • TUJUAN

Tujuan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, yaitu:

Tata Kelola Pendapatan Daerah Yang Efektif dan Akuntabel

Pernyataan Tujuan jangka menengah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor tersebut memiliki makna sebagai berikut:

Tata Kelola Pendapatan Daerah: tata cara pengelolaan Pendapatan Daerah yang merupakan tugas pokok Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.

Efektif: menggambarkan kemampuan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dengan cara mendekatkan serta melakukan pelayanan kepada masyarakat secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggungjawab yang menjadi amanahnya. Secara umum, akuntabilitas publik terdiri atas dua jenis, yaitu: akuntabilitas vertikal (vertical accountability) dan akuntabilitas horizontal (horizontal accountability). Akuntabilitas vertikal adalah pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi, sedangkan akuntabilitas horizontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat. Karena penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga roda organisasi senantiasa berada dalam koridor perundang-undangan dan bermuara pada tercapainya target kinerja organisasi yang telah direncanakan.

  • SASARAN

Sasaran Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun  2021-2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Tata Kelola Pendapatan Asli Daerah yang Efektif
Tata cara pengelolaan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu tugas pokok Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.

Dengan Indikator sasaran yaitu sebagai berikut :

  • Persentase PAD Terhadap Pendapatan Daerah

Nilai Persentase PAD Terhadap Pendapatan Asli Daerah ditetapkan dengan rumus sebagai berikut :

               Rasio PAD = Total PAD                                   X 100%

                                    Total Pendapatan Daerah

  • Persentase Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nilai Persentase Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:

            Persentase Pajak Daerah Terhadap PAD = Total Pajak Daerah  X 100%
                                                                                                      Total PAD
  • STRATEGI

Rumusan strategi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, yaitu:

  1. Strategi Optimalisasi Perencanaan Target Berdasarkan Potensi Pendapatan Asli Daerah
  2. Strategi Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
  3. Strategi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah
  4. Strategi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah di Wilayah Kerja UPT Pajak Daerah Kelas A.
  • KEBIJAKAN

Arah Kebijakan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber Pendapatan Daerah
  2. Meningkatkan pelayanan Pendapatan Asli Daerah
  3. Mengoptimalkan penagihan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Derah dalam upaya percepatan penerimaan Pendapatan Daerah
  4. Mengoptimalkan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah
  5. Meningkatkan pemahaman masyarakat, wajib pajak dan stakeholder lainnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Daerah.