Cara Membayar dan Validasi BPHTB
Bagaimana caranya membayar pajak BPHTB ?
BAPPENDA Kabupaten Bogor berkerja sama dengan PPAT/PPATS yang menjabat di wilayah Kabupaten Bogor menggunakan aplikasi BPHTB Online by PPAT. Wajib pajak dapat mendatangi langsung ke PPAT/PPATS agar dapat dibantu dalam hal perhitungan BPHTB dan mendapatkan nomor booking BPHTB.
Setelah mendapatkan nomor booking BPHTB dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) BPHTB, wajib pajak dapat membawa SSPD BPHTB ke Bank BJB dan Bank BRI terdekat untuk melakukan pembayaran pajak BPHTB.
Bagaimana cara mengurus validasi BPHTB?
- Wajib pajak dapat mendatangi kantor BAPPENDA untuk melakukan pengurusan validasi BPHTB dengan terlebih dahulu daftar Antrean Online.
Wajib pajak mengisi formulir pemohonan penelitian dilengkapi dengan Dokumen pendukung antara lain berupa :
- Fotokopi identitas wajib pajak;
- Surat Kuasa dari Wajib Pajak dan fotokopi identitas penerima kuasa Wajib Pajak apabila dikuasakan;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi wajib pajak badan;
- SSPD BPHTB dan bukti setor BPHTB yang telah divalidasi oleh bank;
- Fotokopi SPPT dan/atau STTS tahun terakhir; surat keterangan atau dokumen lainnya yang membuktikan bahwa wajib pajak tidak mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari instansi yang berwenang;
- Dokumen yang membuktikan/menunjukkan terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai dasar pembuatan akta atau dokumen legal perolehan hak lainnya;
dokumen pendukung lain yang diperlukan ( jika belum tanah bersertifikat maka dilengkapi dengan surat Keterangan tidak sengketa dan Surat Keterangan Riwayat Tanah)
Berapa Lama Proses validasi BPHTB ?
Proses validasi membutuhkan waktu 3 hari kerja, namun jika dibutuhkan verifikasi lapangan maka menjadi 7 hari kerja.
Jika terdapat kendala bisa Konsultasi langsung dengan Petugas kami di Aplikasi :
Halo Bappenda ( Download di Playstore dan Appstore )