Struktur Organisasi

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Badan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah

Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah

Bidang Pendataan dan Penilaian

Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pendataan dan pendaftaran, penilaian dan pengolahan data Pajak Daerah.

Bidang Pelayanan dan Penetapan

Bidang Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pelayanan, verifikasi dan penetapan Wajib Pajak Daerah

Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah

Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penagihan, keberatan dan pengawasan pendapatan Daerah.

Unit Pelaksana Teknis

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah Kelas A pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang pengelolaan pajak daerah.

 

BERITA TERKINI