Kabar baik untuk warga Kabupaten Bogor.
Dalam rangka meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memberikan relaksasi PBB P2 mulai tanggal 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025:
- Diskon 100% untuk PBB P2 tahun 1994 s/d 2011 *dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025
- Penghapusan denda semua tahun pajak
Selain itu, pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan terus diberlakukan tanpa batas waktu.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat.
#BappendaJuara #KabupatenBogor #Bappendakabbogor #kutaudayawangsa #Bogoristimewa