Assalamualaikum. Sampurasun. Kado istimewa bagi masyarakat Kab. Bogor dalam rangka HJB ke 543 berupa relaksasi PBB P2 yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025 diantaranya adalah : 1. Pembebasan pajak PBB P2 bagi wajib pajak perorangan untuk nominal sampai dengan 100rb; 2. Pengurangan pokok pajak tahun 2025 sebesar 5%; 3. Pengurangan pokok piutang tahun 1994-2011 sebesar 100% dengan syarat membayar pajak tahun 2025; 4. Pengurangan pokok piutang tahun 2012-2019 sampai dengan 50%; 5. Pengurangan pokok piutang tahun 2020-2024 sampai dengan 30%; 6. Penghapusan denda pajak sampai dengan tahun 2024. Ayo manfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai terlewat. Pajakmu membangun Kab Bogor.