Apa itu SPPT ?
SPPT merupakan kepanjangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau singkatnya surat tagihan pajak, yang diterbitkan setiap awal tahun dan didistribusikan oleh UPT Pajak Daerah/Desa/kelurahan. SPPT memuat tagihan tahun berjalan dan tunggakan tahun sebelumnya