- Mengisi formulir pendaftaran - Foto copy KTP - Foto akta pendirin perseorangan (untuk badan hukum ) - Foto copy surat keterangan domisili - Mengisi dengan lengkap formulir data potensi pajak daerah - Surat pernyataan akan mengurus perijinan reklame (permohonan NPWPD reklame) - Melampirkan gambar tata letak reklame dari DKPP untuk reklame baru (pemohonan NPWPD reklame)