Persyaratan Daftar Pajak Reklame ?
- Mengisi formulir pendaftaran
- Foto copy KTP
- Foto akta pendirin perseorangan (untuk badan hukum )
- Foto copy surat keterangan domisili
- Mengisi dengan lengkap formulir data potensi pajak daerah
- Surat pernyataan akan mengurus perijinan reklame (permohonan NPWPD reklame)
- Melampirkan gambar tata letak reklame dari DKPP untuk reklame baru (pemohonan NPWPD reklame)