Daftar melalui button ESPPT di halaman awal Web Bappenda, tutorial lengkap bisa dilihat di video youtube Bappenda berjudul : Tutorial ESPPT ONLINE : https://kbgr.cloud/TutorialESPPT
Tahapan Pelaporan E-SPTPD ON LINE dapat dilihat pada Video Youtube Bappenda berjudul "TUTORIAL PELAPORAN SPTPD ONLINE " atau klik link https://kbgr.cloud/TutorialSPTPDonline
- Mengisi formulir pendaftaran - Foto copy KTP - Foto akta pendirin perseorangan (untuk badan hukum ) - Foto copy surat keterangan domisili - Mengisi dengan lengkap formulir data potensi pajak daerah - Surat pernyataan akan mengurus perijinan reklame (permohonan NPWPD reklame) - Melampirkan gambar tata letak reklame dari DKPP untuk reklame baru (pemohonan NPWPD reklame)
Segala informasi formulir dan alur validasi BPHTB dapat diperoleh di website ini di menu bar Pelayanan -> Pilih Pajak BPHTB
STTS adalah surat tanda terima setoran yaitu bukti bayar, STTS berbentuk kertas kecil hijau jika pembayaran dilakukan di UPT Pajak Daerah / Bappenda. Namun Invoice / Struk pembayaran di marketplace juga berlaku sebagai STTS
SPPT merupakan kepanjangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau singkatnya surat tagihan pajak, yang diterbitkan setiap awal tahun dan didistribusikan oleh UPT Pajak Daerah/Desa/kelurahan. SPPT memuat tagihan tahun berjalan dan tunggakan tahun sebelumnya
kemungkinan NOP terkena Blokir , dikarenakan di akhir tahun ada proses identifikasi dimana NOP yang memiliki tunggakan diatas 5 th akan diblokir sementara ditahun selanjutnya.untuk proses aktivasi bisa dilakukan di kantor UPT sesuai wilayah .
Mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan/Pribadi Mengisi formulir potensi Fotocopi KTP Wajib Pajak Fotocopi NPWP Wajib Pajak/Perusahaan Fotocopi akta pendirian perseroan (untuk badan hukum) Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Surat pernyataan kerjasama dengan pengguna E-Commerce atau aplikasi deman (apabila ada kerjasama) Surat pernyataan akan menyampaikan laporn pemberitahua Pajak Daerah setiap bulan dan membayar pajak.
Persyaratan pemberkasan seperti : -daftar baru sppt, -balik nama/ mutasi habis, -pecah pbb/ mutasi sebagian dll formulirnya bisa didownload di menu PELAYANAN -> PAJAK PBB P2 bisa dilakukan di kantor UPT sesuai wilayah . daftar list alamat kantor UPT bisa dicek di menu UPT PAJAK DAERAH atau bisa langsung ke kantor bappenda ,dengan terlebih dahulu booking antrean online klik button Antrean Online
Loading...