Pelayanan PBB P2 Sabtu – Minggu di UPT Pajak Daerah
Cibinong, 17 April 2018
Pemberian Pelayanan PBB P2 di UPT Pajak Daerah pada hari libur (Sabtu – Minggu) dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kegiatan yang perlu dilakukan mengingat pada hari kerja wajib pajak banyak berhalangan untuk membayarkan pajaknya, maka langkah ini perlu dilakukan yang juga didukung oleh layanan mobil pajak keliling bertujuan ke daerah yang letaknya di desa / kelurahan mengingat wilayah Kabupaten Bogor yang luas juga wajib pajak yang lokasinya terpencil serta berhalangan oleh kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak merupakan langkah tepat sebagai sikap jemput bola terhadap wajib pajak, mengingat pada saat ini UPT Pajak Daerah telah diefisienkan menjadi 10 (Sepuluh) UPT Pajak Daerah yang sebelumnya 20 (Dua Puluh). Langkah ini merupakan langkah yang sangat efektif dalam mendongkrak pendapatan daerah khususnya pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Untuk memperoleh waktu pelaksanaan pelayanan Mobil keliling dapat diperoleh melalui UPT Pajak Daerah setempat serta pihak UPT juga sudah bekerjasama dengan kecamatan / kelurahan serta desa dalam memberikan waktu pelayanan mobil keliling agar bisa didistribusikan / diteruskan kepada wajib pajak sesuai dengan wilayah domisilinya.