Relaksasi Pajak Daerah 2021
Dalam rangka penanganan dampak ekonomi kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Bogor, akibat pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Penghapusan Sanksi Administratif untuk Pajak ;
- Hotel,
- Restoran,
- Hiburan,
- PPJ yang dihasilkan sendiri,
- Mineral Bukan Logan dan Batuan,
- Parkir,
- Reklame, dan
- Air Tanah.
Yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2021 Tentang ” Pemberitahuan Penghapusan Sanksi Administratif Denda untuk jenis pajak PAD (Pajak Asli Daerah) selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)”, diantaranya :
- Penghapusan denda tahun 2020 s/d masa pajak bulan Februari 2021 untuk pembayaran di bulan Maret 2021.
- Masa berlaku tanggal 04 Januari 2021 s/d 31 Maret 2021.
Sampai dengan Masa Pajak Februari bagi yang membayar tanggal 4 Januari sampai dengan 31 Maret 2021
Diharapkan untuk Wajib Pajak (Pengusaha) yang memiliki usahanya di wilayah Kabupaten Bogor bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai wujud kepedulian terhadap Kabupaten Bogor.