Relaksasi Pajak PBB P2 2021

Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan program Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2) sebagai berikut :

  • Pengurangan Pokok 25% dan Penghapusan Sanksi Administratif piutang PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2011 bagi yang membayar tanggal 4 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.

 

  • Pengurangan Pokok 10% tahun pajak 2021 dan Penghapusan Sanksi Administratif piutang PBB P2 untuk tahun pajak 2012 sampai dengan 2020 bagi yang membayar tanggal 4 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.

 

  • Tidak dikenakan PBB P2 bagi individu dengan nilai pajak s.d 50 Ribu.