Salam BAPPENDA ππΆπ’π³π’
Rapat pembahasan berkenaan dengan telah diterbitkannya Keputusan Bupati Bogor Nomor 973/801/Kpts/Per-UU/2019 tentang Penetapan Batas Minimal Nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang Dapat Dipungut Pajaknya Tahun 2020, dan akan ditetapkannya Peraturan Bupati Bogor tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Sampai Tahun 2015, yang akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor melalui media cetak dan radio.
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Januari 2020 bertempat di ruang rapat gedung BAPPENDA Lt. 1Β pada jam 09.00 WIB – Selesai dengan agenda pembahasan mekanisme dan teknikΒ sosialisasi.