Sosialisasi Pajak Daerah Mengenai Pajak Hiburan

Cibinong, 17 Maret 2015

Sosialisasi Pajak Hiburan diadakan pada hari Selasa, Tanggal 17 Maret 2015, dengan narasumber Bapak Ade Jaya Munadi, SH (Kepala Bagian Perundang-undangan SETDA Kabupaten Bogor), dengan peserta para Wajib Pajak Hiburan, UPT Pajak Daerah dan Pegawai DISPENDA Kabupaten Bogor dan bertempat di ruang rapat DISPENDA Lantai 1 Kabupaten Bogor. Adapun ringakasan materi yang disosialisasikan sebagai berikut :

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan sec langsung & digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan perpajakan daerah. Dan dari 10 (sepuluh) pajak Daerah di Kabupaten bogor 3(Tiga) diantaranya yaitu pajak parkir,pajak penerangan jalan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang jenis pajak ini merupakan komponen Pajak Daerah ( PAD ) Kabupaten Bogor yang memberikan kontribusi cukup baik.

Pajak Hiburan

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK HIBURAN

Kabupaten Bogor memiliki potensi yang cukup strategis dilihat dari berbagai aspek. Dari aspek kewilayahan, Kabupaten Bogor memiliki wilayah cukup luas dengan berbagai variasi kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dari segi letak geografis merupakan daerah penyangga ibu kota negara yang berpotensi menjadi daerah penyeimbang pembangunan regional JABODETABEK. Dari segi kekayaan sumber daya alam, Kabupaten Bogor memiliki daerah yang alami dan asri yang dapat dikelola menjadi objek wisata yang sangat menarik disamping sumber daya alam lain yang bisa dieksploitasi 37seperti mineral bukan logam dan batuan serta bahan tambang emas dan perak dan lain lain yang dapat dikelola sebagai sumber pendapatan asli daerah. Sumber pendapatan asli daerah dimaksud salah satu diantaranya adalah pengelolaan pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Bogor.