Sosialisasi PBB Perdesaan dan Perkotaan

Cibinong, Kamis 20 Juli 2017 (Bidang Perencanaan dan Pengembangan)

Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan dan Pengembangan bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah Leuwiliang yang berlokasi di Kecamatan Leuwiliang mendapatkan respon yang sangat baik dari para wajib pajak mengingat tengat waktu jatuh tempo yang sudah dekat pada tanggal 31 Agustus 2017 maka untuk menghindari denda pajak sebesar 2 % setiap bulannya maka perlunya dilakukan sosialisasi untuk menghindari para wajib pajak dari denda tersebut. Acara ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pengembangan bersama dengan 3 (tiga) staf pelaksana dari Sub Bidang Pengembangan, dihadiri pula oleh Kepala Bidang PBB dan Kepala UPT Pajak Daerah Leuwiliang beserta 2 (dua) orang staf pelaksana.