Sosialisasi tentang Penggalian Potensi Pajak Hiburan

Cibinong, 2 Desember 2014

Sosialisasi tentang Penggalian Potensi Pajak Hiburan diadakan pada hari Selasa, Tanggal 2 Desember 2014, dengan peserta para Wajib Pajak Hiburan dan Pegawai DISPENDA Kabupaten Bogor dan bertempat di Ruang rapat DISPENDA Lantai 1 Kabupaten Bogor.

Pajak Hiburan adalah salah satu komponen pajak daerah, selama kurun waktu 2013 – 2014 jumlah realisasinya selalu melebihi target yang ditetapkan. Meskipun demikian kiranya diperlukan suatu upaya dalam mengetahui besaran potensi yang ada, maka jumlah target akan disesuaikan dengan potensi yang ada dan selanjutnya disesuaikan dengan potensi yang ada selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan pemungutan berdasarkan daktor-faktor yang dapat mendukung penggalian potensi pajak hiburan sehingga dapat dilakukan kebijakan yang tepat untuk meningkatkannya.

Pada hari Selasa, tanggal 07 April 2015 dipublikasikan pada media Radar Bogor mengenai kenaikan pajak hiburan sebesar 75%, maka hal ini akan menimbulkan polemik diantara para pengusaha hiburan. namun kebijakan ini perlu dibuat karena para pengguna sarana hiburan di wilayah Kabupaten Bogor semakin meningkat. Namun hal ini masih menjadi pembahasan dalam pansus pajak.