Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah Kelas A pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang pengelolaan pajak daerah.