PENGUMUMAN
PENUTUPAN/PEMBATASAN PELAYANAN PBB-P2 TAHUN 2026
Diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak PBB-P2 di Kabupaten Bogor, bahwa dalam rangka persiapan kalibrasi, simulasi penetapan, dan cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2027, akan dilakukan penutupan/pembatasan penerimaan pelayanan PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PELAYANAN ONLINE
Mulai tanggal 30 Oktober 2026, penerimaan permohonan pelayanan PBB-P2 secara online ditutup sementara untuk jenis pelayanan:
Mutasi Habis;
Pembetulan; dan
Pengurangan.
2. PELAYANAN OFFLINE/LOKET
Mulai tanggal 6 November 2026, penerimaan permohonan pelayanan PBB-P2 melalui loket ditutup/dibatasi untuk jenis pelayanan:
Pendaftaran Objek Pajak Baru;
Mutasi Sebagian/Penggabungan;
Pengurangan;
Restitusi/Kompensasi;
Penghapusan Denda Administrasi; dan
Pembatalan.
3. PELAYANAN YANG TETAP DIBUKA
Selama masa penutupan/pembatasan, pelayanan berikut tetap dapat diajukan:
Pembayaran PBB-P2;
Rekam Pembayaran;
Aktivasi;
Salinan SPPT PBB-P2;
Printout Pembayaran; dan
Surat Keterangan NJOP.
4. PEMBUKAAN KEMBALI PELAYANAN
Pelayanan PBB-P2 secara keseluruhan direncanakan dibuka kembali pada Februari 2027, setelah pelaksanaan cetak massal dan pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2027 selesai dilaksanakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh Wajib Pajak diimbau untuk memperhatikan jadwal penutupan/pembatasan pelayanan dan mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh Wajib Pajak, kami ucapkan terima kasih.