PENGUMUMAN

PENUTUPAN/PEMBATASAN PELAYANAN PBB-P2 TAHUN 2026

Diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak PBB-P2 di Kabupaten Bogor, bahwa dalam rangka persiapan kalibrasi, simulasi penetapan, dan cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2027, akan dilakukan penutupan/pembatasan penerimaan pelayanan PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PELAYANAN ONLINE

Mulai tanggal 30 Oktober 2026, penerimaan permohonan pelayanan PBB-P2 secara online ditutup sementara untuk jenis pelayanan:

Mutasi Habis;

Pembetulan; dan

Pengurangan.

2. PELAYANAN OFFLINE/LOKET

Mulai tanggal 6 November 2026, penerimaan permohonan pelayanan PBB-P2 melalui loket ditutup/dibatasi untuk jenis pelayanan:

Pendaftaran Objek Pajak Baru;

Mutasi Sebagian/Penggabungan;

Pengurangan;

Restitusi/Kompensasi;

Penghapusan Denda Administrasi; dan

Pembatalan.

3. PELAYANAN YANG TETAP DIBUKA

Selama masa penutupan/pembatasan, pelayanan berikut tetap dapat diajukan:

Pembayaran PBB-P2;

Rekam Pembayaran;

Aktivasi;

Salinan SPPT PBB-P2;

Printout Pembayaran; dan

Surat Keterangan NJOP.

4. PEMBUKAAN KEMBALI PELAYANAN

Pelayanan PBB-P2 secara keseluruhan direncanakan dibuka kembali pada Februari 2027, setelah pelaksanaan cetak massal dan pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2027 selesai dilaksanakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh Wajib Pajak diimbau untuk memperhatikan jadwal penutupan/pembatasan pelayanan dan mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh Wajib Pajak, kami ucapkan terima kasih.