Pendistribusian dan Pensortiran SPPT PBB P2 Tahun 2018
Cibinong, 27 Februari 2018
Pada kesempatan kali ini kami akan mensosialisasikan mengenai pendistribusian dan pensortiran SPPT PBB P2 yang sudah dimulai sejak pertengahan Januari 2018 dan secara bertahap di sebarkan ke setiap Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah di setiap wilayah dengan cara setiap utusan dari masing-masing UPT Pajak Daerah mewakilkan beberapa orang untuk mengambil SPPT PBB P2 yang sudah jadi untuk kemudian dibawa ke kantornya dan mensortirnya menjadi Buku I, II dan III dan setelah itu menghubungi PLD dan Pejabat kelurahan / Kecamatan untuk mengambilnya agar bisa diteruskan ke wajib pajak agar bisa langsung dilakukan pembayaran terhutangnya di tahun 2018. Selain itu agar dapat berjalan lebih efektif pada kesempatan ini pula dilakukan pemungutan pajak dengan cara mengutus Petugas Lapangan untuk mengambil pajak SPPT atau bisa juga dengan menggunakan Layanan Mobil Keliling yang terpusat di satu wilayah pada setiap kecamatan dengan membagi-bagi Mobil Layanan kesetiap daerah pada waktu dan kesempatan yang berbeda pada jam dan hari kerja dengan tujuan agar target pajak daerah di tahun 2018 khususnya PBB P2 dapat tercapai.